Aqiqah di tempat anak lahir atau di tempat tinggal orang tua?

Hallo ayah & bunda…
Ada pertanyaan nih, Aqiqah itu diadakan di tempat anak itu lahir atau di tempat orang tua berada? Karena bisa jadi orang tuanya (bapaknya) berada di luar kota. Misalnya Sang Ayah bekerja dan tinggal di Tasikmalaya tetapi anaknya lahir dan tinggal di Bandung.

Perkara mentransfer biaya ke tempat lain untuk aqiqah memang ada silang pendapat di antara para ulama, manakah yang lebih afdhal antara keduanya. Namun tetap cara seperti itu masih dikatakan sah.

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata bahwa aqiqah itu bisa disamakan dengan zakat fitrah, boleh saja dikeluarkan ke luar daerah. Namun pilihan terbaik adalah aqiqah itu disembelih di tempat orang tua itu berada karena orang tualah yang dituntut untuk melakukan aqiqah. Demikian disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Kubra, 4: 257.

Tidak disyaratkan untuk sahnya aqiqah harus disembelih di tempat dimana si bayi berada. Namun yang afdhal aqiqah disembelih oleh orang tua sendiri, karena beberapa alasan:

  1. Dia langsung merasa mendekatkan diri kepada Allah ta’aalaa dengan menyembelih.
  2. Dia bisa meyakinkan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat.
  3. Dia yakin bahwasanya hewan tersebut disembelih dengan nama Allah.
  4. Dia bisa memakan sepertiga dari daging aqiqah, sebagai pelaksanaan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nah, ayah dan bunda! Tentunya Fadhila Aqiqah dapat meyakinkan Ayah dan Bunda karena kambing yang kami sediakan adalah kambing asli priangan timur yang memenuhi syarat dan disembelih oleh orang yang ahli di bidangnya dan sesuai menurut ketentuan syariat islam. Hal ini dibuktikan dengan Ayah & Bunda dapat memilih hewannya dan dapat melihat prosesi penyembelihan baik langsung datang ke tempat atau menerima bukti dokumentasi penyembelihannya.

Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu:

“Sesungguhnya maksud dari menyembelih dalam rangka ibadah, apakah itu untuk aqiqah atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji tamattu’ atau qiran sebagai rasa syukur) atau qurban bukanlah hanya sekedar daging atau mengambil manfaat dari dagingnya, ini sebenarnya hanya tujuan sampingan saja. Akan tetapi maksud utama adalah bagaimana seseorang bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan tersebut, ini yang paling penting.”

Adapun daging maka Allah telah berfirman (yang artinya):

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak diangkat kepada Allah, akan tetapi ketakwaan kalianlah yang akan diangkat.” (Qs. Al-Hajj: 37)

Alangkah baiknya sembelihlah dengan tanganmu kalau bisa, atau kamu wakilkan dan kamu saksikan pas menyembelihnya supaya kamu merasa bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih. Demikian pula supaya kamu bisa memakan darinya, karena kamu diperintah untuk memakan sebagiannya.

Allah ta’aalaa berfirman (yang artinya): “Maka makanlah darinya dan beri makanlah orang yang faqir.” (Qs. Al-Hajj: 28)

Dan banyak para ulama yang mewajibkan seseorang memakan dari hewan yang disembelih dalam rangka bertaqarrub kepada Allah, seperti Al-HadyuAl-Aqiqah dan selainnya, apakah kamu bisa memakan darinya sedangkan hewan tersebut berada di tempat yang jauh? Tidak. Dan apabila kamu ingin memberi manfaat kepada saudara-saudaramu di tempat yang jauh maka hendaklah kamu kirim uang, pakaian, dan makanan kepada mereka. Adapun kamu memindahkan sebuah syi’ar diantara syi’ar-syi’ar islam ke negeri lain maka ini tidak diragukan lagi termasuk kejahilan.” (Liqa’ Babil Maftuh 23/11)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/1514-bolehkah-menyembelih-aqiqah-bukan-di-tempat-kita-menetap.html
Sumber https://rumaysho.com/14063-aqiqah-di-tempat-anak-lahir-atau-orang-tua.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *