BOLEHKAH AQIQAH DILAKUKAN SETELAH HARI KETUJUH KELAHIRAN ???

bolehkah aqiqah dilakun lewat dari hari ketujuh

Halo Ayah Bunda….
Dalam beberapa ayat Al-Quran, kelahiran anak seringkali disebut sebagai al busyro, yang artinya adalah kabar gembira, hati Ayah dan Bunda pasti bahagia menyambut kelahiran si kecil karena artinya Allah SWT mempercayakan amanah untuk menjaga makhluk ciptaan-Nya dalam asuhan Anda. Ada amalan yang diperintahkan Allah setelah kelahiran anak, yakni menjalankan aqiqah.

Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad (Di Artikel sebelumnya) dijelaskan bahwa Rasulullah memerintah umat Islam untuk menjalankan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran anak. Bagaimana bila aqiqah dilakukan melebihi waktu tersebut?

HUKUM aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits.

Para ulama sepakat bahwa yang disunnahkan dalam menyembelih hewan aqiqah adalah pada hari ketujuh, yaitu ketika seorang bayi telah berusia tujuh hari, terhitung sejak dia lahir pertama kali di dunia ini.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidak bolehnya menyembelih aqiqah bila waktunya bukan pada hari ketujuh.

  1. Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah menetapkan bahwa waktu untuk menyembelih hewan aqiqah hanya pada hari ketujuh saja. Di luar waktu itu, baik sebelumnya atau pun sesudahnya, menurut mazhab ini tidak lagi disyariatkan penyembelihan. Artinya hanya sah dilakukan pada hari ketujuh saja.

  1. Asy-Syafi’iyah

Pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah lebih luas, karena mereka membolehkan aqiqah disembelih meski belum masuk hari ketujuh. Dan mereka pun membolehkan disembelihkan aqiqah meski waktunya sudah lewat dari hari ketujuh.

Dalam pandangan mazhab ini, menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh adalah waktu ikhtiyar. Maksudnya waktu yang sebaiknya dipilih. Namun seandainya tidak ada pilihan, maka boleh dilakukan kapan saja.

  1. Al-Hanabilah

Mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa bila seorang ayah tidak mampu menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran bayinya, maka dia masih dibolehkan untuk menyembelihnya pada hari keempat-belas.

Dan bila pada hari keempat-belasnya juga tidak mampu melakukannya, maka boleh dikerjakan pada hari kedua-puluh satu.[3]

Ibnu Hazm menyebutkan bahwa tidak disyariatkan bila menyembelih hewan aqiqah sebelum hari ketujuh, namun bila lewat dari hari ketujuh tanpa bisa menyembelihnya, menurutnya perintah dan kewajibannya tetap berlaku sampai kapan saja.

Sekedar catatan, Ibnu Hazm termasuk kalangan yang mewajibkan penyembelihan hewan aqiqah. Sehingga karena dalam anggapannya wajib, maka bila tidak dikerjakan, wajib untuk diganti atau diqadha’. Dan qadha’ itu tetap berlaku sampai kapan pun.

 

Sumber: rumahfiqih.

Bagi Ayah bunda yang ingin beraqiqah dengan harga hewan mentah tapi sudah bisa dimasak Fadhila Aqiqah Tasikmalaya Solusinya.

iaa bener jadi ayah bunda dengan budget paket mentah di fadhila aqiqah sudah bisa + masak loh.. sate dan gulai sudah di kemas

cek selengkapnya disini yaa

DAFTAR HARGA PAKET AQIQAH

1 Comment

  1. […] BACA JUGA : BOLEHKAH AQIQAH DILAKUKAN SETELAH HARI KE TUJUH KELAHIRAN […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *