Category: Seputar Aqiqah

  • Hukum Aqiqah Untuk Janin Keguguran

    hukum aqiqah untuk janin keguguran

    Assalamualaikum.wr.wb
    Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

    Keguguran pada ibu hamil adalah peristiwa yang menyebabkan hilangnya janin sebelum 20 minggu kehamilan. Ini biasanya terjadi selama trimester pertama, atau tiga bulan pertama kehamilan.
    Keguguran adalah salah satu komplikasi paling umum yang terkait dengan kehamilan dini. Sayangnya, sekitar seperempat dari semua kehamilan menyebabkan keguguran.
    Lalu, apakah janin yang keguguran harus di aqiqahi seperti pada umumnya?

    Berikut fatwa yang disampaikan Lajnah Daimah terkait hukum yang berlaku untuk janin keguguran,

    إذا كان الجنين سقط قبل أربعة أشهر، فلا يسمى، وليس له عقيقة، إنما العقيقة والتسمية لمن سقط في الخامس، أو بعد ما نفخت فيه الروح؛ لأنه يكون آدميًّا له حكم الأفراط، فيذبح عنه ويسمى ويغسل ويصلى عليه إذا سقط في الخامس وما بعده، بعد نفخ الروح فيه

    Apabila janin keguguran sebelum usia 4 bulan, tidak perlu diberi nama, tidak ada aqiqah. Karena aqiqah dan diberi nama hanya bagi keguguran di usia masuk 5 bulan atau setelah ditiupkan ruh ke janin. Karena dia dihukumi manusia, menjadi al-Afrath (anak yang akan menolong orang tuanya). Sehingga dia diberi aqiqah, diberi nama, dimandikan, dan dishalati. Ini jika keguguran di bulan kelima atau setelahnya, setelah ditiupkan ruh.

    أما ما يسقط في الرابع أو في الثالث فهذا ليس له حكم الأفراط، لكن إذا كانت الخلقة قد بينت فيه صفات آدمي من رأس أو يد أو رجل أو نحو ذلك يكون له حكم النفاس، يكون للأم حكم النفاس، لا تصلي ولا تصوم، وأما هو فليس له حكم الأطفال، وليس له حكم الأجنة، بل يدفن في أي مكان ويكفي، ولا يغسل، ولا يصلى عليه، أي لا يكون آدميًّا

    Sementara keguguran di usia belum genap 4 bulan atau baru masuk 3 bulan, tidak dihukumi al-Afrath. Akan tetapi jika wujud janin seperti manusia, ada kepalanya, tangannya, kaki, atau organ lainnya, maka sang ibu berlaku hukum nifas. Dia tidak boleh shalat, atau puasa. Sementara janinnya, tidak dianggap sebagai anak kecil. Namun dia bisa dikuburkan dimanapun, tidak perlu dimandikan, atau dishalati, karena tidak dihukumi manusia. (Fatawa Lajnah Daimah, 18/249)

    Berdasarkan fatwa di atas, janin anda tidak perlu diaqiqahi karena keguguran yang terjadi sebelum usia 4 bulan atau belum ditiupkan ruh.

    Demikian artikel tentang Hukum aqiqah untuk janin keguguran. Mudah-mudahan Ayah dan Bunda di berikan kesehatan dan kelancaran dalam setiap urusannya. Mudah-mudahan artikel ini menjadi ilmu yang bermanfaat untuk Ayah dan Bunda,ya! Allahu’alam bi showab.

    Baca Juga :

    Referensi: https://konsultasisyariah.com/24569-hukum-aqiqah-untuk-janin-keguguran.html

  • BOLEHKAH AQIQAH DILAKUKAN SETELAH HARI KETUJUH KELAHIRAN ???

    bolehkah aqiqah dilakun lewat dari hari ketujuh

    Halo Ayah Bunda….
    Dalam beberapa ayat Al-Quran, kelahiran anak seringkali disebut sebagai al busyro, yang artinya adalah kabar gembira, hati Ayah dan Bunda pasti bahagia menyambut kelahiran si kecil karena artinya Allah SWT mempercayakan amanah untuk menjaga makhluk ciptaan-Nya dalam asuhan Anda. Ada amalan yang diperintahkan Allah setelah kelahiran anak, yakni menjalankan aqiqah.

    Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad (Di Artikel sebelumnya) dijelaskan bahwa Rasulullah memerintah umat Islam untuk menjalankan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran anak. Bagaimana bila aqiqah dilakukan melebihi waktu tersebut?

    HUKUM aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits.

    Para ulama sepakat bahwa yang disunnahkan dalam menyembelih hewan aqiqah adalah pada hari ketujuh, yaitu ketika seorang bayi telah berusia tujuh hari, terhitung sejak dia lahir pertama kali di dunia ini.

    Namun para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidak bolehnya menyembelih aqiqah bila waktunya bukan pada hari ketujuh.

    1. Al-Malikiyah

    Mazhab Al-Malikiyah menetapkan bahwa waktu untuk menyembelih hewan aqiqah hanya pada hari ketujuh saja. Di luar waktu itu, baik sebelumnya atau pun sesudahnya, menurut mazhab ini tidak lagi disyariatkan penyembelihan. Artinya hanya sah dilakukan pada hari ketujuh saja.

    1. Asy-Syafi’iyah

    Pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah lebih luas, karena mereka membolehkan aqiqah disembelih meski belum masuk hari ketujuh. Dan mereka pun membolehkan disembelihkan aqiqah meski waktunya sudah lewat dari hari ketujuh.

    Dalam pandangan mazhab ini, menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh adalah waktu ikhtiyar. Maksudnya waktu yang sebaiknya dipilih. Namun seandainya tidak ada pilihan, maka boleh dilakukan kapan saja.

    1. Al-Hanabilah

    Mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa bila seorang ayah tidak mampu menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran bayinya, maka dia masih dibolehkan untuk menyembelihnya pada hari keempat-belas.

    Dan bila pada hari keempat-belasnya juga tidak mampu melakukannya, maka boleh dikerjakan pada hari kedua-puluh satu.[3]

    Ibnu Hazm menyebutkan bahwa tidak disyariatkan bila menyembelih hewan aqiqah sebelum hari ketujuh, namun bila lewat dari hari ketujuh tanpa bisa menyembelihnya, menurutnya perintah dan kewajibannya tetap berlaku sampai kapan saja.

    Sekedar catatan, Ibnu Hazm termasuk kalangan yang mewajibkan penyembelihan hewan aqiqah. Sehingga karena dalam anggapannya wajib, maka bila tidak dikerjakan, wajib untuk diganti atau diqadha’. Dan qadha’ itu tetap berlaku sampai kapan pun.

     

    Sumber: rumahfiqih.

    Bagi Ayah bunda yang ingin beraqiqah dengan harga hewan mentah tapi sudah bisa dimasak Fadhila Aqiqah Tasikmalaya Solusinya.

    iaa bener jadi ayah bunda dengan budget paket mentah di fadhila aqiqah sudah bisa + masak loh.. sate dan gulai sudah di kemas

    cek selengkapnya disini yaa

    DAFTAR HARGA PAKET AQIQAH

  • Hadiah untuk Bayi di hari ke 7

    AQIQAH TASIKMALAYA

    Kehadiran bayi sudah semestinya disambut dengan suka cita oleh seluruh keluarga. Maka tak heran kalau kelahiran bayi banyak disyukuri dengan berbegai acara. Salah satu yang umum digelar keluarga muslim adalah dengan mengadakan aqiqah.

    Menurut Mohammad Irsyad, M.Pd.I., pakar parenting Islami, dalam buku 105 Inspirasi Nabi dalam Mendidik Anak menjelaskan bahwa aqiqah sebenarnya sebagai salah satu bentuk penghormatan atas kelahiran bayi di dunia. Atau, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, atas segala karunia dan rezeki yang telah diberikan. Kemudian dilakukan usaha untuk mendekatkan diri dengan membahagiakan dan memberi makan kepada fakir miskin serta menyenangkan hati seluruh sahabat dan teman.

    Kapan waktu pelaksanaan aqiqah?

    Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits,

    عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

    Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

    Dari waktu kapan dihitung hari ketujuh?

    Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,

    وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة يحسب من السّبعة ، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً ، بل يحسب اليوم الّذي يليها

    “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang[2] pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam[3] tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”[4] Barangkali yang dijadikan dalil adalah hadits berikut ini,

    تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ

    “Disembelih baginya pada hari ketujuh.” Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.

    Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin tgl : 21 Juli, pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad tgl : 27 Juli.

    Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin tgl : 21 Juli, pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin tgl : 28 Juli). Semoga bisa memahami contoh yang diberikan ini.

    Jadi, Ayah & Bunda kalau ada kesempatan di segerakan ya aqiqahnya. Apalagi sekarang sudah banyak jasa aqiqah siap saji yang memudahkan Ayah & Bunda untuk melaksanakan aqiqah. Insha Allah akan menjadi keluarga dan menjadi kado yang spesial untuk buah hati.

    Bagi Ayah bunda yang ingin beraqiqah dengan harga hewan mentah tapi sudah bisa dimasak Fadhila Aqiqah Tasikmalaya Solusinya.

    iaa bener jadi ayah bunda dengan budget paket mentah di fadhila aqiqah sudah bisa + masak loh.. sate dan gulai sudah di kemas

    cek selengkapnya disini yaa

    DAFTAR HARGA PAKET AQIQAH

    Baca juga : BOLEHKAH AQIQAH DILAKUKAN SETELAH HARI KETUJUH KELAHIRAN ?

    Demikian, Allahu a’lam.

    Sumber https://www.haibunda.com/parenting/20201003060256-61-166252/hukum-aqiqah-bayi-dan-waktu-yang-disunahkan-untuk-melaksanakannya

    Sumber https://rumaysho.com/1091-hadiah-di-hari-lahir-7-waktu-pelaksanaan-aqiqah.html

  • Daging Aqiqah Apakah Boleh Dibagi Mentahnya ??

    daging aqiqah tasik

    Apakah daging  aqiqah boleh dibagikan mentahnya? Dengan tujuan lebih murah, krn dana terbatas..

    Jawab:

    Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

    Inti dari aqiqah adalah menyembelih hewan ternak (kambing) sebagai bentuk rasa syukur untuk kelahiran anak.

    Al-Iraqi mengatakan,

    العقيقة: الذبيحة التي تذبح عن المولود

    Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih karena kelahiran anak. (Tharh at-Tatsrib, 5/205).

    Hanya ulama berbeda pendapat mengenai jenis hewan yang boleh untuk aqiqah, apakah kambing saja ataukah boleh menyembalih sapi dan onta.

    Mengenai cara pembagiannya, syariat memberikan kebebasan. Sehingga boleh juga dibagi dalam keadaan mentah. Sebagaimana yang berlaku dalam kurban.

    Ibnu Qudamah menjelaskan,

    وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي

    Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara udhiyah (berqurban)… dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. (al-Mughni, 9/366).

    Imam Ibnu Baz menjelaskan,

    وإنما العقيقة المشروعة التي جاءت بها السنة الصحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم هي ما يذبح عن المولود في يوم سابعه ، وهي شاتان عن الذكر ، وشاة واحدة عن الأنثى , وقد ( عق النبي صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما )

    Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meng-aqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu.

    Kemudian beliau melanjutkan,

    وصاحبها مخير إن شاء وزعها لحماً بين الأقارب والأصحاب والفقراء ، وإن شاء طبخها ودعا إليها من شاء من الأقارب والجيران والفقراء

    Dan sohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/262).

    Ini bisa kita jadikan solusi bagi mereka yang ingin aqiqah sementara dananya terbatas. Selagi cukup untuk beli kambing, aqiqah bisa diselenggarakan. Kemudian dibagikan mentahan.

    Bagi Ayah bunda yang ingin beraqiqah dengan harga hewan mentah tapi sudah bisa dimasak Fadhila Aqiqah Tasikmalaya Solusinya.
    iaa bener jadi ayah bunda dengan budget paket mentah di fadhila aqiqah sudah bisa + masak loh.. sate dan gulai sudah di kemas

    cek selengkapnya disini yaa

    PAKET AQIQAH HEWAN + MASAK 

    Demikian, Allahu a’lam.

    Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

    Referensi: https://konsultasisyariah.com/32009-aqiqah-boleh-dibagi-mentahan.html

  • Makna Tergadaikan dengan Aqiqahnya

    Apa makna hadis, setiap anak tergadai dengan aqiqahnya? Dan apakah hadisini shahih? Terima kasih.

    Jawab:

    Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

    Hadis yang anda sebutkan statusnya shahih, dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

    “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).

    Ulama berbeda pendapat tentang makna kalimat ‘Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya’.

    Berikut rincian perbedaan keterangan ulama tentang makna hadis,

    Pendapat Pertama, syafaat yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat.

    Pendapat ini diriwayatkan dari Atha al-Khurasani – ulama tabi’in – dan Imam Ahmad. Al-Khithabi menyebutkan keterangan Imam Ahmad.

    قال أحمد : هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه

    Menurut Imam Ahmad, hadis ini berbicara mengenai syafaat. Yang beliau maksudkan, bahwa ketika anak tidak diaqiqahi, kemudian dia meninggal masih bayi, tidak bisa memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya. (Ma’alim as-Sunan, 4/285)

    Semetara keterangan dari Atha’ al-Khurasani diriwayatkan al-Baihaqi dari jalur Yahya bin Hamzah, bahwa beliau pernah bertanya kepada Atha’, tentang makna ‘Anak tergadaikan dengan aqiqahnya.’ Jawab Atha’,

    يحرم شفاعة ولده

    “Dia (ortu) tidak bisa mendapatkan syafaat anaknya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 9/299)

    Pendapat Kedua, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Ini merupakan keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi). Beliau mengatakan,

    مرهون بعقيقته يعني أنه محبوس سلامته عن الآفات بها أو أنه كالشيء المرهون لا يتم الاستمتاع به دون أن يقابل بها لأنه نعمة من الله على والديه فلا بد لهما من الشكر عليه

    Tergadaikan dengan aqiqahnya, artinya jaminan keselamatan untuknya dari segala bahaya, tertahan dengan aqiqahnya. Atau si anak seperti sesuatu yang tergadai, tidak bisa dinikmati secara sempurna, tanpa ditebus dengan aqiqah. Karena anak merupakan nikmat dari Allah bagi orang tuanya, sehingga keduanya harus bersyukur. (Mirqah al-Mafatih, 12/412)

    Pendapat  Ketiga, Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhiratnya. Dengannya, aqiqah menjadi sebab yang membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya. Ini merupakan pendapat Ibnul Qoyim. Beliau juga membantah pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah menjadi syarat adanya syafaat anak bagi orang tuanya.

    Beliau mengatakan,

    كونه والداً له ليس للشفاعة فيه. وكذا سائر القرابات والأرحام وقد قال تعالى : يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا

    Status seseorang sebagai orang tua bagi si anak, bukan sebab dia mendapatkan syafaat. Demikian pula hubungan kerabat dan keluarga (tidak bisa saling memberi syafaat). Allah telah menegaskan,

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا

    Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun (QS. Luqman: 33)

    Kemudian, Ibnul Qoyim melanjutkan,

    فلا يشفع أحد لأحد يوم القيامة إلا من بعد أن يأذن الله لمن يشاء ويرضى ، فإذنه سبحانه وتعالى في الشفاعة موقوف على عمل المشفوع له من توحيده وإخلاصه

    Karena itu, seseorang tidak bisa memberikan syafaat kepada orang lain pada hari kiamat, kecuali setelah Allah izinkan, untuk diberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan Dia ridhai. Sementara izin Allah dalam syafaat, tergantung dari tauhid dan kekuatan ikhlas dari orang yang mendapat syafaat itu. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 73).

    Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan tafsir hadis di atas,

    المرتهن هو المحبوس إما بفعل منه أو فعل من غيره … وقد جعل الله سبحانه النسيكة عن الولد سببا لفك رهانه من الشيطان الذي يعلق به من حين خروجه إلى الدنيا وطعن في خاصرته فكانت العقيقة فداء وتخليصا له من حبس الشيطان له وسجنه في أسره ومنعه له من سعيه في مصالح آخرته التي إليها معاده

    Tergadai artinya tertahan, baik karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain… dan Allah jadikan aqiqah untuk anak sebagai sebab untuk melepaskan kekangan dari setan, yang dia selalu mengiringi bayi sejak lahir ke dunia, dan menusuk bagian pinggang dengan jarinya. Sehingga aqiqah menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan, yang menghalanginya untuk melakukan kebaikan bai akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 74)

    Allahu a’lam.

    Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
    Referensi: https://konsultasisyariah.com