
Tak sempat aqiqah saat kecil, bolehkah setelah dewasa aqiqah untuk diri sendiri?
Banyak muslim yang tidak sempat melakukan ibadah aqiqah saat kecilnya dikarenakan keterbatasan biaya ataupun pengetahuan orang tuanya. Oleh karena itu, tidak sedikit dari mereka yang setelah dewasanya memiliki kelebihan harta berinisiatif untuk menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Lantas bagaimana hukum melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri menurut islam?
Dalam hal ini, para ulama yang levelnya sudah sampai ke tingkat mujtahid terbagi pada dua pendapat berbeda.
- Pendapat pertama: Boleh dilakukan.
Ar-Rafi’i, ulama yang berasal dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan apabila seseorang tidak melaksanakan aqiqah untuk anaknya sampai anaknya masuk usia baligh, maka gugurlah kesunnahan dari ibadah aqiqah itu. Namun bila anak itu sendiri yang ingin melaksanakan aqiqah bagi dirinya, itu tidak mengapa (diperbolehkan).
Muhammad ibn Sirin berkata, “Seandainya saya tahu bahwa saya belum disembelihkan aqiqah, maka saya akan melakukannya sendiri.”
Al-Qaffal, salah seorang dari fuqaha mazhab Asy-Syafi’iyah juga memilih hal yang sama. Untuk meilihat pendapat ini bisa rujuk kitab Syarah Al-Asqalani Li Shahih Al-Bukhari jilid 9 halaman 594-595.
‘Atha’ dan Al-Hasan berkata bahwa seseorang boleh melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, sebab dirinya menjadi jaminan (rahn).
- Pendapat kedua: Tidak perlu
Al-Imam Ahmad bin Hanbal mendapat pertanyaan tentang masalah ini, yaitu bolehkah seseorang melakukan untuknya, beliau menjawab bahwa hal itu tidak perlu dilakukan. Alasannya karena syariat aqiqah itu berada di pundak orang tuanya, bukan berada di pundak anak itu sendiri.
Pendapat serupa dikemukakan oleh salah satu ulama pengikut mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah berkata, “Menurut kami, penyembelihan itu disyaratkan sebagai beban bagi orang tua dan orang lain tidak dibebankan untuk melakukannya, seperti shadaqah fithr. (rujuk kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 646)
Dari dua pendapat berbeda diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa diperbolehkan jika Anda ingin menyembelih hewan aqiqah untuk diri sendiri jika memang ada rezekinya, asal tidak dipaksakan, dengan dasar dukungan pendapat beberapa ulama.
Akan tetapi jika di masyarkat umum menemukan penolakan pendapat tersebut harus di maklumi. Karena memang ada mazhab yang kurang sepakat dengan pendapat itu, yakni mazhab Ahmad bin Hambal. Kedua pendapat yang diutarakan diatas hanyalah ijtihad yang nilai kebenarannya tidak sampai pada level mutlak. Jadi wajar dan boleh saja kita saling berbeda pendapat dengan cara yang santun, beradab, dan tetap menjaga nilai-nilai ukhwah.
Sumber: rumahfiqih.com
Baca Juga: BOLEHKAH AQIQAH DILAKUKAN SETELAH HARI KETUJUH KELAHIRAN ???
Ingin melaksanakan Aqiqah untuk buah hati, keluarga atau diri sendiri?
Kini tak perlu repot karena ada solusi aqiqah mudah, murah dan terpercaya Fadhila Aqiqah. Dengan harga mulai 1,5jt ayah-bunda sudah dapat aqiqah lengkap siap saji.
Fadhila Aqiqah adalah solusi bagi ayah-bunda yang ingin melaksanakan Aqiqah buah hatinya, karena Fadhila Aqiqah:
Terpercaya, Syar’i, Praktis
- Bisa pilih Hewan Aqiqah sendiri
- Masakan dijamin enak
- GRATIS biaya pengemasan
- GRATIS biaya sembelih
- GRATIS biaya masak
- GRATIS test food
- GRATIS sertifikat aqiqah
- GRATIS souvenir aqiqah eksklusif
- GRATIS baby bio
- GRATIS undangan digital
- GRATIS Ongkir Kota Tasikmalaya
- Pembayaran bisa COD
Kantor Pusat:
Jl. Peta No.99 B, Kahuripan, Kec. Tawang, Tasikmalaya 085294594114
Kantor Cabang Kuningan:
Jl. Buyut Maskar, Dusun Manis, Kalimanggis Wetan, Kec. Kalimanggis, Kuningan 081336667500